Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya belum berbicara banyak terkait dengan usulan perihal penggunaan pelat nomor kendaraan memakai nama orang yang diusulkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk perihal usulan dari Korlantas Polri.
“Itu Korlantas, kita belum ada petunjuk,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Selasa (11/7/2023).
Latif menyebutkan, penggunaan plat nomor kendaraan bermotor menggunakan nama orang masih sebatas usulan atau wacana. Sehingga untuk lebih lanjutnya, Latif masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
“Itu kebijakan seluruh masyarakat (dari) Korlantas, jadi jika ada informasi gitu, Korlantas akan bisa menjelaskan,” kata Latif.
“Jadi kita menunggu petunjuk Korlantas,” imbuhnya.
Perihal plat nomor kendaraan bermotor memakai nama merupakan usulan dari Kakorlantas Polri dengan syarat membayar Rp 500 juta, yang disampaikannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Rabu (5/7/2023) lalu.
“Kita harap besok pemerintah bisa terbitkan suatu keputusan. Nomor itu bisa pakai. Contohnya Yusri 1. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, kan bisa masuk PNBP. Itu lebih realistis, juga bebas ganjil genap,” kata Firman dikutip dalam akun Youtube DPR RI.
“Misalnya kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, diambil yang paling tinggi dananya,” tuturnya.
KEYWORD :
Korlantas Polda Metro Pelat Nomor Nama Orang